JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 117 pelajar disebut menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi di berbagai jenjang pendidikan sepanjang 2022.
"Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan," ujar Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan catatan FSGI, terdapat 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di berbagai jenjang lembaga pendidikan di Indonesia pada 2022 yang diproses hukum.
Retno mengatakan, perincian kasus kekerasan seksual itu yakni pada jenjang sekolah dasar (SD) sebanyak 2 kasus, sekolah menengah pertama (SMP) 3 kasus, sekolah menengah atas (SMA) 2 kasus, dan pondok pesantren 6 kasus.
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Anak Tetap Perlu Pakai Masker di Sekolah?
Lalu kasus kekerasan seksual juga terjadi di madrasah tempat mengaji atau tempat ibadah sebanyak 3 kasus, dan 1 kasus di tempat kursus musik bagi anak usia taman kanak-kanak (TK) dan SD.
Retno mengatakan, total pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan sepanjang 2022 sebanyak 19 orang.
Mereka terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren beserta seorang anaknya, seorang staf perpustakaan, seorang calon pendeta, dan seorang kakak kelas korban.
Adapun rincian guru yang menjadi pelaku adalah guru pendidikan agama dan pembina ekstrakurikuler (ekskul), pembina organisasi siswa intra sekolah (OSIS), guru musik, guru kelas, dan guru mengaji.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara
"Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68 persen berstatus guru," kata Retno.
Retno mengungkapkan rentang usia korban kekerasan seksual antara 5 sampai 17 tahun.
Jumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang terjadi pada 2022 mengalami penurunan sedikit dibandingkan 2021 yang mencapai 18 kasus.
Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan sepanjang 2022 tersebar di beberapa wilayah yakni Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok).
Lalu Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri).
Baca juga: Soal Kekerasan Seksual Anak, Menko PMK: Pak Presiden Buat Pernyataan Keras, Artinya Sangat Darurat
Kemudian di Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang).
Kasus lainnya terjadi di Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang), Provinsi Kepulauan Riau (Kabupaten Karimun), dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Alor).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.