Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/01/2023, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menjadi partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 23 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Rabu (14/12/2022). Sementara, Partai Ummat baru ditetapkan menjadi peserta pemilu pada Jumat (30/12/2022).

Dengan bertambahnya Partai Ummat, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Partai Ummat awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sehingga gagal melaju ke panggung Pemilu 2024.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di satu kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.

Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.

Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.

Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.

Namun, Partai Ummat tak tinggal diam atas keputusan KPU yang tak meloloskan mereka. Partai berlambang bintang emas itu menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Singkat cerita, Bawaslu menyatakan gugatan Partai Ummat memenuhi syarat. Akhirnya, dilakukan mediasi antara jajaran elite Partai Ummat dengan KPU RI.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

Nasional
Enggan Tanggapi Isu 'Reshuffle', Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Enggan Tanggapi Isu "Reshuffle", Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Nasional
Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

Nasional
Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Nasional
Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Nasional
Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Nasional
Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Nasional
Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Nasional
Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Nasional
Bendum Nasdem: Kalau Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem Tower Malam Ini Syukur, Enggak Juga Tak Apa

Bendum Nasdem: Kalau Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem Tower Malam Ini Syukur, Enggak Juga Tak Apa

Nasional
Puan Temui Luhut sampai Berbatik Kuning Saat Datangi JK, Sinyal Rayu Golkar Dukung Ganjar?

Puan Temui Luhut sampai Berbatik Kuning Saat Datangi JK, Sinyal Rayu Golkar Dukung Ganjar?

Nasional
Mentan Tersandung Korupsi, Wapres: 'Reshuffle' Urusannya Presiden

Mentan Tersandung Korupsi, Wapres: "Reshuffle" Urusannya Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com