"Tapi dengan ada pembatasan-pembatasan tadi di pintu masuk, memberi keleluasaan waktu untuk Indonesia meningkatkan cakupan booster-nya. Termasuk kita perbaiki sistem layanan kesehatan," sambung Dicky.
Baca juga: Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
Maka dari itu, kata Dicky, Indonesia masih memiliki banyak PR untuk membuat masyarakat mandiri dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengumuman pencabutan PPKM berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/12/2022).
Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," ujar Jokowi.
Baca juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Kita dalam Posisi Sangat Rawan dan Berisiko
Meski PPKM dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes masih tetap berlaku.
Pemberlakuan aturan baru ini seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Lalu, apa saja prokes baru setelah PPKM dicabut?
1. Masker
2. Cuci tangan
3. PeduliLindungi
4. Pemeriksaan atau testing
5. Vaksinasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.