JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bila terjadi kerumunan akan dicabut, seiring dicabutnya Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tito menjelaskan, kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah selama ini telah menyebabkan banyaknya perda dan perkada yang mengatur kegiatan masyarakat di masing-masing daerah.
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?
Ia menuturkan, perda dan perkada itu turut mengatur adanya sanksi bila ada kegiatan yang menyebabkan kerumunan, baik itu sanksi denda maupun administratif.
Dengan dicabutnya PPKM, maka pemerintah kini tidak lagi membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat sehingga sanksi terkait terjadinya kerumunan sudah tidak diperlukan.
"Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," ujar Tito.
Diketahui, pemerintah resmi mencabut PPKM mulai Jumat hari ini sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Kendati demikian, masyarakat harus tetap mengenakan masker ketika berada di tengah kerumunan maupun di dalam ruangan serta tetap mengikuti vaksinasi Covid-19.
"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.