JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap kenaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa dinaikkan sebelum pergantian tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Arssi Ichsan Hanafi dalam konferensi pers refleksi akhir tahun terkait transformasi sistem kesehatan dan program JKN di Hermina Tower, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pembiayaan Covid-19 seperti Penyakit Lain Saat Endemi, Bisa Pakai BPJS atau Biaya Mandiri
Dia menceritakan, awalnya Arssi mengusulkan kenaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 30 persen.
"Arssi mengusulkan kenaikan tarif INA CBG's (Indonesian Case Base Groups/ besaran pembayaran klaim BPJS) rata-rata sebesar 30 persen," ujar Ichsan.
Kenaikan tarif sebesar 30 persen dinilai suatu hal yang wajar karena sejak 2016 sampai dengan saat ini, tarif JKN untuk belum pernah dinaikkan.
"Sementara biaya operasional rumah sakit setiap tahunnya naik seperti inflasi tiap tahun terjadi, UMP (upah minimum provinsi) tiap tahun naik, BBM (bahan bakar minyak) sudah berkali-kali naik, harga obat dan alat kesehatan terus naik, serta biaya pendukung operasional lainnya terus meningkat," kata dia.
Baca juga: Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker
Usulan tersebut kemudian dihitung oleh Kementerian Kesehatan, BPJS dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama asosiasi fasilitas kesehatan, termasuk Arssi.
Ichsan mengatakan, kesimpulan yang didapat, besar kenaikan yang disepakati adalah 9,5 persen.
"Setelah proses perhitungan teknis selesai dan disepakati, namun pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada hari Rabu (27/12/2022) masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran kenaikan yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes," ujar Ichsan.
Ichsan menyebut, hari ini, Jumat 30 Desember 2022 kembali diadakan pertemuan harmonisasi dengan Kemenkumham terkait kenaikan tarif JKN tersebut.
Dia berharap, kenaikan sebesar 9,5 persen yang disepakati bisa diputuskan hari ini untuk diterapkan pada awal tahun 2023.
"Arssi sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.