JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 2022 sebesar Rp 566,97 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 444,45 miliar disetorkan ke kas negara, Ro 3,92 miliar disetorkan ke kas dana pihak ketiga.
Kemudian, sebesar Rp 118,59 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik. negara (BMN).
“Capaian ini meningkat Rp 192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun mengenai kinerja KPK selama 2022 di Gedung Merah Putih, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: ICW Soroti Ketercapaian Kasus Penegakan Hukum KPK dan Polri yang Rendah
Adapun rincian masing-masing setoran itu yakni uang rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 99.467.345.054, uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 13.405.221.306.
Kemudian, hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi Rp 6.871.497.024, barang rampasan hasil lelang barang TPPU Rp 1.127.403.102.
Selanjutnya, denda Rp 45.747.500.764, uang pengganti Rp 191.167.406.418, biaya perkara Rp 1.262.000, dan setor pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya ata US Marshall senilai Rp 86.664.991.149.
Seluruh uang berjumlah Rp 444.452.626.817 tersebut disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Tak Terpengaruh Kekuasaan dan Tidak Tunduk Kepada Siapapun
Adapun rincian dana yang disetorkan ke kas dana pihak ketiga adalah uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp 3.704.000.000, uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp 221.212.000.
Totalnya mencapai Rp 3.925.212.000.
Sementara, rincian pemindahtanganan BMN adalah barang rampasan penetapan status penggunaan (PSP) senilai Rp 92.401.366.800 dan barang rampasan dihibahkan Rp 26.191.202.000.
Menurut Alex, setoran uang perkara korupsi ni membuktikan bahwa trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi kerja penindakan.
“Penerapan Trisula pemberantasan ko.rupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK,” ujar Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.