Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Mafia Perkara di Mahkamah Agung, Siapa yang Bermain? (Bagian I)

Kompas.com - 24/12/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

FENOMENA mafia pengadilan terjadi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Keberadaan mafia peradilan di Indonesia menjadi perhatian publik.

Beberapa pakar menilai panjangnya birokrasi penangan perkara menjadi salah satu sebab, di samping lemahnya pengawasan internal terhadap praktik tumbuhnya mafia penangan perkara.

Penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Agung merupakan tindakan yang sangat serius karena hakim merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan.

Dalam kedudukannnya sebagai hakim agung, yang disebut "Yang Mulia", penyuapan yang diterima hakim dapat merusak integritas sistem peradilan dan menyebabkan kecurangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Akibatnya Mahkamah Agung yang disebut sebagai benteng keadilan, porak poranda.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaringan mafia penangan perkara yang akhirnya berujung pada nama Hakim Agung Sudrajad.

Dalam pendalamnnya, KPK menetapkan 14 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan hakim yustisial Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari nama-nama tersangka ini, kita melihat bahwa ada jaringan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yaitu mulai dari PNS, hakim, advokat, pihak ketiga.

Dari mana mata rantai suap menyuap itu bermula?

Awal mula penyuapan terhadap hakim di MA tidak dapat diketahui dengan pasti. Namun, korupsi telah terjadi sejak lama dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat di seluruh dunia.

Era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, pernah dibentuk Satgas Mafia Peradilan. Kemudian Reformasi Hukum merupakan salah satu bagian dari penjabaran konsep Nawacita yang selama ini digagas oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pada tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK, persoalan reformasi hukum ini menjadi topik khusus yang menjadi fokus perhatian pemerintah.

Reformasi dan revitalisasi hukum di masa pemerintahan Jokowi-JK dibangun dalam kerangka menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com