"Saudara menyadari itu perintah yang benar atau kedinasan atau perintah yang salah?" tanya Hadi.
"Itu perintah yang salah," jawab Sambo.
Hadi pun kembali bertanya perihal apa yang seharusnya anak buahnya lakukan ketika atasannya menyodorkan perintah yang salah.
"Harusnya ditolak," singkat Sambo.
Diketahui, terdapat enam terdakwa kasus obstruction of justice terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria, eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini juga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.