View this post on Instagram
“Pekan ini Men-PANRB sudah mengirimkan draft SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudah untuk berkorupsi," tutur Mahfud.
"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" tambahnya
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengamini bahwa pemberantasan kasus korupsi tidak hanya sebatas pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan.
Baca juga: Usul Luhut Supaya KPK Tak Sering OTT Dianggap Berbahaya
Ia menuturkan, ketika KPK melakukan tangkap tangan maupun menindak korupsi kepala daerah, pihaknya juga segera melakukan upaya pencegahan.
Dalam pencegahan itu, KPK bisa melakukan pendidikan hingga mendampingi perbaikan tata kelola.
“(Setelah OTT) KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya Pencegahan ataupun pendekatan pendidikan antikorupsinya,” ujar Ali.
Ia mencontohkan, saat menangkap kepala daerah karena korupsi perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan, KPK mengambil langkah preventif.
Salah satunya melalui monitoring center for prevention (MCP).
Pencegahan juga dilakukan pada pelaku bisnis, mengingat banyak korupsi dilakukan pejabat negara bersama pengusaha.
“Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha,” kata Ali.
Ketika menyampaikan sambutan di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, Luhut menyampaikan bahwa OTT tidak perlu lagi dilakukan apabila digitalisasi di berbagai sektor diberlakukan, termasuk E-katalog.
Sebab, menurut Luhut, hal itu akan mempersulit orang untuk korupsi.
Baca juga: Luhut Minta KPK tak Sering OTT, Aktivis: Logika LBP Perlu Diluruskan
"Karena ini mengubah negeri ini, kita enggak usaha bicara tinggi-tinggilah, kita OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata Luhut di Thamrin Nine Ballroom, Selasa (20/12/2022).
"Jadi KPK pun jangan pula sedikit sedikit tangkap tangkap, itu. Ya lihat-lihatlah, tetapi kalau digitalisasi ini sudah jalan, menurut saya, (koruptor) enggak akan bisa main-main," tambahnya lagi.
Namun, menurut Novel, e-katalog yang dibanggakan Luhut itu justru masih memiliki celah untuk diakali, sehingga memicu orang melakukan korupsi.
“Begitu juga dengan digitalisasi sistem pengawasan. Faktanya hanya elektronisasi saja, tidak dilakukan digitalisasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, pendidikan dan pencegahan korupsi tidak akan efektif jika penindakan tidak dilakukan.
Novel pun mempertanyakan sikap permisif para pejabat negara yang tidak memandang korupsi sebagai persoalan serius.
“Apakah masih belum bisa memahami dampak dari korupsi yang begitu besar?” ujar Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.