JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dodi W Leonard Silalahi dengan sejumlah saksi kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Dodi sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Selasa (21/12/2022).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik,“ kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ali belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai keperluan Dodi menemui sejumlah saksi tersebut dan apa kaitannya dengan suap Sudrajad Dimyati.
Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati
KPK terus memperkuat alat bukti dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan memanggil sejumlah saksi.
Mereka yang dipanggil di antaranya pejabat struktural MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan, sejumlah staf Sudrajad Dimyati, pensiunan MA, hingga cleaning service ruangan hakim agung tersebut.
Adapun Sudrajad Dimyati diduga menerima suap terkait kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan hakim agung lainnya, Gazalba Saleh sebagai tersangka suap.
Ia diduga menerima suap ratusan ribu dollar Singapura untuk menangani kasasi pidana KSP Intidana.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Dalami Pengurusan Perkara di MA
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dengan demikian, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.