JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menemukan adanya indikasi penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi yang berbuat curang dalam verifikasi faktual partai politik.
Temuan ini merupakan laporan dari penyelenggara pemilu di daerah dan masyarakat sipil kepada pos pengaduan yang dibuka oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sejak seminggu lalu.
"Per hari ini, kami menemukan ada berbagai aduan dan informasi yang kami terima, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol," kata Kurnia dalam konferensi pers melalui daring, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: KPU Klaim Somasi soal Dugaan Intimidasi Tak Jelas
Masih berdasarkan laporan, Kurnia mengungkapkan kasusnya bermula pada tanggal 5 November 2022. Pada hari itu, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual parpol ke tingkat provinsi.
Kemudian pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat oleh KPU, yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Di tanggal 7 November 2022, sedianya dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU provinsi kepada KPU pusat. Pada fase ini, terjadi praktik indikasi kecurangan.
Baca juga: KPU Siap Hadir dalam Mediasi Sengketa dengan Partai Ummat
"Pertama itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)," ucap Kurnia.
Sayangnya, rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi kabupaten/kota tidak sepakat melakukan instruksi. Oleh karena itu, KPU Pusat mengubah strategi.
Strategi kedua ini dilakukan melalui sekretaris jenderal (Sekjen) KPU RI. Sekjen KPU RI lantas memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.
Caranya adalah Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator Sipol baik kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian mengubah status verifikasi parpol dari TMS menjadi MS. Praktik ini diwarnai dengan sejumlah ancaman.
Baca juga: KPU Konsolidasi dengan KPUD Hadapi Gugatan Partai Ummat
"Kabarnya Sekjen sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk mengintruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," ungkap Kurnia.
Tak hanya ancaman, pegawai yang mau melakukan instruksi juga mendapat iming-iming. Mereka diiming-imingi mendapat promosi atau dipilih pada pemilihan calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, ada 24 provinsi yang akan menggelar pemilihan anggota KPU dengan jumlah 136 orang pada tahun 2023.
Sedangkan pada tingkat kabupaten kota, terdapat pemilihan sebanyak 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang. Temuan-temuan ini kata Kurnia, akan didalami untuk proses advokasi lanjutan.
"Ini tentu tidak bisa dibiarkan, praktek-praktek intimidasi, intervensi, kecurangan, itu sebenarnya menodai asas utama tentang independensi dari KPU," sebutnya.
Baca juga: Bawaslu-KPU Klaim Bakal Rumuskan Aturan Kampanye di Luar Jadwal
Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir menduga adanya kecurangan dalam KPU. Dugaan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.
Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.
"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).
KPU juga mendapatkan somasi dari komisioner dan pegawai teknis KPU di daerah melalui dua kuasa hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Mereka mengaku diintimidasi untuk meloloskan beberapa parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.