Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah untuk Jokowi Direncanakan sejak 2017, Istana: Tapi Presiden Menolak Saat Itu

Kompas.com - 17/12/2022, 19:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah disiapkan sejak periode pertama Jokowi menjabat.

Rumah itu direncanakan tiga tahun sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir untuk periode pertama. Namun, saat itu Jokowi menolak fasilitas tersebut.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," kata Bey dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).

"Dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," lanjut dia.

Baca juga: Istana: Penyediaan Rumah untuk Jokowi Sudah Sesuai Ketentuan

Kemudian, pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah bagi Presiden Jokowi.

Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, menurut Bey, semua proses persiapan hingga pengadaan tanah untuk rumah Jokowi dari negara sudah sesuai aturan.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," tegas Bey.

Baca juga: Negara Beri Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun, Ini Kriterianya Sesuai Permenkeu

Sebagaimana diketahui, kabar soal rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo mengemuka baru-baru ini.

Rumah tersebut merupakan pemberian negara kepada Jokowi usai menyelesaikan masa jabatannya pada 2024 nanti.

Menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar tersebut pun dikuatkan oleh penjelasan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso. Menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, tepatnya di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Baca juga: Penampakan Lahan Bakal Rumah Jokowi di Colomadu, Hadiah dari Negara, Lokasinya di Pinggir Jalan Raya

Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.

Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, Sabtu, dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.

Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Baca juga: Bupati Karanganyar Sebut Lahan untuk Rumah Jokowi dari Negara di Colomadu Sudah Dibayar

Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

Pertama, berada di wilayah Republik Indonesia.

Kedua, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.

Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com