Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Tak Etis, Nasdem: Enggak Paham Substansi Demokrasi

Kompas.com - 16/12/2022, 14:56 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memahami demokrasi.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi pernyataan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi yang mengatakan bahwa safari politik Anies Baswedan tidak etis.

“Bahaya Bawaslu, diisi orang yang kerjanya enggak pakai aturan, enggak paham substansi demokrasi,” tutur Effendi dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Kritik Bawaslu yang Sebut Anies Tak Etis, Nasdem: Apa Dasarnya? 

Sebab, menurut dia, Anies tidak melanggar aturan pemilu.

Safari politik yang dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari budaya demokrasi.

Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang menjadi tolak ukur Bawaslu sehingga mengatakan safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak etis.

“Kalau Bawaslu mengatakan tidak etis, standar etika apa, yang mana?” kata Effendi.

“Kalau pertemuan publik dibilang kampanye, apa dasarnya? Itu bagian demokrasi, hak berserikat, hak berkumpul bagi masyarakat,” ujar dia.

Baca juga: Survei Poltracking: Anies-Ganjar Relatif Imbang di Pulau Jawa

Ia pun menegaskan bahwa sampai saat ini Anies belum resmi maju sebagai calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, Partai Nasdem pun tak mencukupi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

“Anies bukan pejabat, juga belum resmi sebagai capres dari satu partai yang belum cukup untuk maju,” kata dia.

Adapun Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Mahmud Taher karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu tentang kampanye.

Baca juga: Koalisi Perubahan Rentan Bubar sebelum Pilpres, Anies Terancam Tak Jadi Capres

Ia disebut melanggar karena penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022.

Namun, laporan itu ditolak Bawaslu karena pada 2 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com