Untuk menjamin hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemerintah kemudian membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.
Lalu, apakah KPPU itu?
Apa itu KPPU serta tugas dan fungsinya
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Sesuai tujuan pembentukannya, fungsi KPPU adalah untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai komisi yang keberadaannya diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki otoritas dan kompetensi untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut.
Otoritas dan kompetensi yang dimiliki oleh KPPU didasarkan pada fungsinya, yakni:
Adapun tugas KPPU sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 meliputi:
Kedudukan dan struktur KPPU
KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Dalam menjalankan tugasnya, komisi ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Anggota komisi juga diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
Secara struktural, KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya tujuh orang anggota.
Seluruh anggota memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, biaya untuk pelaksanaan tugas KPPU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/01000071/apa-itu-kppu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan