Salin Artikel

Apa Itu KPPU?

Untuk menjamin hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemerintah kemudian membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.

Lalu, apakah KPPU itu?

Apa itu KPPU serta tugas dan fungsinya

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sesuai tujuan pembentukannya, fungsi KPPU adalah untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai komisi yang keberadaannya diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki otoritas dan kompetensi untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut.

Otoritas dan kompetensi yang dimiliki oleh KPPU didasarkan pada fungsinya, yakni:

  • Penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan;
  • Pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
  • Pelaksanaan administrasi.

Adapun tugas KPPU sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 meliputi:

Kedudukan dan struktur KPPU

KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

Dalam menjalankan tugasnya, komisi ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Anggota komisi juga diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

Secara struktural, KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya tujuh orang anggota.

Seluruh anggota memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, biaya untuk pelaksanaan tugas KPPU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Referensi:

  • Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/01000071/apa-itu-kppu

Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke