JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan tindakan asusila di kuburan atau pemakaman dapat diancam pidana penjara maupun denda.
Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Dalam Pasal 269 RKUHP itu disampaikan bahwa setiap orang yang menodai, atau melawan secara hukum merusak atau menghancurkan makam terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara
Pada pasal tersebut juga disampaikan ancaman serupa untuk pihak yang menodai, merusak, serta menghancurkan tanda-tanda di atas makan.
Dalam penjelasannya, yang termasuk tindakan menodai adalah menggunakan makam sebagai tempat perbuatan asusila atau membuang kotoran.
Sedangkan tanda-tanda di atas makam adalah kijing atau nisan, salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas kubur.
Diketahui, RKUHP yang telah disahkan oleh DPR tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar menjadi sah sebagai undang-undang.
Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara
Setelah proses itu berlangsung, masa transisi penggunaan KUHP baru bakal berjalan selama tiga tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan dalam masa transisi pemerintah bakal membentuk tim sosialisasi yang akan turun memberikan informasi pada masyarakat sebelum KUHP baru dipakai untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang saat ini berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.