Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Singgung Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Minta Persidangan Tertutup

Kompas.com - 06/12/2022, 19:29 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kliennya diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa secara tertutup.

Hal itu diungkapkan, Arman saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) ditutup.

Adapun berdasarkan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri bakal bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, besok, Rabu (7/12/2022).

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ungkap Arman dalam persidangan, Selasa sore.

Baca juga: Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J Sambil Menangis

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menekankan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri adalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan terkait pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim Cecar Ricky Rizal soal Putri Candrawathi Tak Semobil dengan Yosua Saat Pulang dari Magelang

Atas penolakan itu, Arman kemudian membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

Arman menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

Setelah adanya penjelasan tersebut, Hakim Wahyu kemudian mengubah saksi yang telah dijadwalkan untuk dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Hakim Wahyu meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dihadirkan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum Putri Candrawathi.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu.

Selain Sambo, Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi ke Kuat dan Susi: Yosua Sadis Sekali…

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com