Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto

Kompas.com - 05/12/2022, 16:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan umum (pemilu) akan disahkan setelah Provinsi Papua Barat Daya resmi memiliki Undang-Undang (UU).

Tito Karnavian berharap pengesahan UU Papua Barat Daya dapat segera resmi secara de facto dan memiliki Penjabat (Pj) Gubernur dalam pekan ini.

"Perpu kita masih menunggu Papua Barat Daya Dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj Gubernurnya. Ini kan baru de jure. Kalau sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi

Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan, Perppu Pemilu akan mengakomodir penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru di Papua dan ketentuan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut Tito, penerbitan Perppu Pemilu yang menunggu terbitnya UU Papua Barat Daya itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu.

Ia juga memastikan provinsi lain dapat tetap menjalankan proses tahapan pemilu meski belum terbit perppu.

“Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB (daerah otonomi baru). Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU. Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” kata Tito.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, KPU Buka Peluang Revisi Tahapan Pemilu


Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Perppu Pemilu menyusul pengesahan empat provinsi baru di Papua.

Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Undang-undang pembentukan empat provinsi itu mengatur penyelenggaraan pemilu pada 2024.

Sementara penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-Undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com