Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayor BF Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Moeldoko Sebut Tak Ada Toleransi, Tersangka Ditahan

Kompas.com - 05/12/2022, 07:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF, terus berjalan.

Perkara itu turut menyita perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan juga calon penggantinya, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono.

Bahkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko ikut berpendapat terkait perkara itu.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Terkait hal itu, Moeldoko menyatakan siapapun yang melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Baca juga: Mayor Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan di Pomdam Jaya

Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta TNI Terus Dampingi Prajurit Kostrad Korban Pemerkosaan Perwira Paspampres

Ditahan di Pomdam Jaya

Mayor BF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

BF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/11/2022).

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Sudah Diproses

Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak kemarin, Sabtu (3/11/2022), hingga 20 hari ke depan.

"20 hari," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com