JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto menyatakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) justru bakal memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh 5 organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
"Manfaat RUU Kesehatan untuk masyarakat adalah akses ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan," kata Erfen dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Kemenkes Larang Dokter dan ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan
Menurut Erfen, RUU Kesehatan juga mengatur dan membuka peluang kepada siapapun untuk bisa menempuh pendidikan menjadi dokter umum dan dokter spesialis, tanpa melihat latar belakang keluarga atau kondisi ekonomi sang calon.
"Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena 'Darah Biru'," ujar Erfen.
Erfen menilai dugaan diskriminasi bagi calon dokter spesialis di Indonesia masih terjadi sehingga jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Erfen melanjutkan, RUU Kesehatan juga diperlukan buat menghapus praktik pungutan liar yang selama ini dinilai membebani para dokter.
Baca juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Erfen mengatakan, jika persoalan pungutan itu bisa diberantas maka akan membuat tata kelola kedokteran lebih transparan.
Sehingga menurut Erfen diharapkan minat untuk menjadi calon dokter spesialis bertambah dan diharapkan jumlah lulusannya pun turut meningkat dan semakin berkualitas.
Selain itu, kata Erfen, jika jumlah dokter spesialis meningkat maka bakal berdampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat yang semakin terbuka.
"Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrean pasien di rumah sakit. Biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang," ujar Erfen.
Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi
Secara terpisah, Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH, mengatakan, alasan pertama penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law karena pembahasan tidak dilakukan terbuka.
Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahesa dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.
Selain itu, Mahesa menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Alasan kedua, kata Mahesa, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca juga: IDI Beberkan 3 Alasan Utama Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.