Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Klarifikasi: BPJS Harus Layani Orang Miskin dan Kaya, tapi Perlu Didesain Baik

Kompas.com - 25/11/2022, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelayanan BPJS Kesehatan harus dirasakan oleh semua segmen masyarakat, baik kaya atau miskin.

Hal ini menindaklanjuti ucapannya saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang menyatakan BPJS banyak digunakan oleh orang kaya termasuk para konglomerat.

Kendati begitu, katanya, BPJS harus didesain dengan baik.

Pembebanan klaim yang terlalu tinggi oleh asuransi sosial itu dikhawatirkan merusak sustainabilitas, menyusul banyaknya perusahaan asuransi yang bermasalah seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

"BPJS harus melayani seluruh masyarakat Indonesia, baik miskin dan kaya. Idealnya, saya ulangi, BPJS harus meng-cover 270 juta rakyat Indonesia siapa pun dia. Cuma dia harus didesain dengan baik," kata Budi saat ditemui di Hotel Shangri La Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Ternyata Ini Akar Masalahnya

Budi menyatakan, saat ini, layanan kesehatan yang dicover BPJS terlampau luas. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kelas dalam BPJS Kesehatan, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Dia memprediksi, layanan yang terlampau luas ini akan membuat BPJS tidak berkelanjutan karena harus membayar klaim yang terlalu tinggi. Pun akan membebani keuangan negara bila tidak diperbaiki.

Menurutnya, konsep asuransi sosial yang baik adalah memberi layanan kepada seluruh rakyat Indonesia, namun dengan standar tertentu yang ditetapkan.

"Bukan standar yang sangat tinggi seperti sekarang. Tapi dengan standar tertentu yang memang bisa dicover oleh keuangan negara pada kondisi ini," ucap dia.

Adapun untuk layanan tambahan, ada dua opsi yang dia sampaikan. Jika layanan kesehatan tambahan itu dibutuhkan oleh Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta miskin, layanan tambahan tersebut akan tetap dicover oleh BPJS.

Baca juga: Menkes Sebut Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya

Namun jika layanan tambahan dibutuhkan oleh orang kaya, maka peserta harus membayar sendiri tanggungannya melalui asuransi swasta. Nantinya kata Budi, layanan dalam asuransi swasta harus disambungkan dengan BPJS kesehatan.

"Untuk (layanan) tambahannya, ada standar layanan tertentu. Dan ini enggak boleh terlampau besar. Karena kalau enggak, dia (keuangan BPJS) akan negatif terus," tutur Budi.

"Untuk standar layanan tambahan, yang miskin itu kewajiban negara, jadi kita bayar. Yang kaya, itu adalah kewajiban mereka untuk cover," sambung Budi

Dia lantas mencontohkan cakupan (coverage) BPJS Kesehatan untuk obat-obatan. BPJS kesehatan akan memberikan cakupan hanya untuk obat-obat generik.

Obat di luar itu (non generik) akan ditanggung sendiri oleh peserta, namun tidak berlaku untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta miskin lainnya.

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan

"Misalnya saya butuh vitamin C yang generik. Itu dicover BPJS yang generik saja. Kalau yang non generik dan itu dibutuhkan, orang miskin dibayarin negara. Orang kaya bayar sendiri. Lewat mana? Lewat asuransi kesehatan swasta," jelas dia.

"Kalau mau ambil yang generik, orang kaya boleh, tapi yang generik. Dia tidak boleh mengambil yang non generik. Karena yang non generik itu harus bayar sendiri, karena di situ yang harus kita jaga keadilan," sebut dia.

Sebelumnya diberitakan, Budi membeberkan BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya, bahkan ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang super kaya.

Menurut Budi, mendeteksi peserta BPJS Kesehatan dari golongan kaya raya sebenarnya cukup mudah. Dari bermodalkan nomor NIK KTP, bisa ditelusuri pengeluaran kartu kredit hingga tagihan listrik rumahnya.

Baca juga: Menkes Minta Orang Kaya Tidak Pakai BPJS Kesehatan, YLKI: Kalau Gitu Ubah Dulu UU-nya

Semakin kaya orang, semakin banyak pengeluaran yang terdeteksi. Menurut dia, tak seharunya mereka yang termasuk golongan kaya raya ikut menikmati layanan kesehatan dan tidak membebani keuangan BPJS Kesehatan.

"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes yang disiarkan secara virtual, Rabu (23/11/2022).

"Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA (kilovolt ampere), kalau kVA nya udah di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah (tidak seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan),” ujar Budi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com