Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Pembagian SHU Koperasi

Kompas.com - 24/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comSisa hasil usaha atau SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU.

Lantas, bagaimana rumus pembagian SHU koperasi?

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Rumus pembagian SHU

Secara umum, SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Beberapa komponen pembagian SHU koperasi di antaranya:

  • cadangan koperasi,
  • jasa anggota,
  • dana pengurus,
  • dana karyawan,
  • dana pendidikan,
  • dana sosial,
  • dana untuk pembangunan lingkungan.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh koperasi dalam melakukan pembagian SHU.

Penggunaan komponen-komponen tersebut tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengamanatkan agar pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.

Mengacu pada undang-undang ini, pembagian SHU tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan yang dimiliki oleh koperasi.

Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi

Atas dasar inilah, SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota berasal dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yakni:

  • SHU atas jasa modal anggota
    Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas modalnya (simpanannya) di koperasi. SHU tetap diterima sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usaha anggota
    Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas transaksi bisnis di koperasinya.

Berdasarkan ketentuan ini, SHU per anggota dapat dihitung dengan cara:
SHU anggota = Jasa usaha anggota + Jasa modal anggota

 

Referensi:

  • Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com