Di samping itu, Awan mengungkapkan, para kliennya itu mempunyai cerita yang hampir serupa. Anak-anak mereka awalnya mengalami demam dan diresepkan obat penurun panas parasetamol.
"Yang di kuasa kami itu ada 2 merek yang diminum, yang pertama adalah Afi Farma, parasetamol dari Afi Farma, dan dari Universal Pharmaceutical Industries," ujar Awan.
Awalnya, obat yang diresepkan dokter itu cukup ampuh menurunkan panas dalam waktu dua hari.
Akan tetapi, memasuki hari ketiga dan keempat, anak-anak itu justru menunjukkan gejala tidak bisa buang air kecil, muntah-muntah, maupun demam.
Anak-anak itu lantas dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan mengalami kerusakan ginjal.
Baca juga: 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal, IDAI: Ini Kejahatan Kemanusiaan, Harus Dihukum Jera
Awan mengungkapkan, peristiwa itu berlangsung secara cepat karena ada yang situasi kesehatannya memburuk dalam satu hari hingga akhirnya meninggal dunia.
"Anak yang sebelumnya tidak apa-apa, mengalami sakit yang itu sakit yang biasa. Kemudian, tiba-tiba dengan sangat cepat mungkin setelah dia minum parasetamol, 3-4 hari sudah mengalami rangkaian masalah ginjal, masalah organ tubuh dalam, sampai dilakukan cuci darah, picu jantung, sampai akhirnya meninggal," kata Awan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 15 November 2022, ada 199 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.
Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 14 orang sedangkan 111 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM
Peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak sudah terjadi sejak Agustus 2022.
Gejala yang timbul dari penyakit ini adalah demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian, berlanjut pada sulit kencing berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.
Sejauh ini, BPOM sudah menindak dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Izin edar dicabut karena obat sirup yang mereka produksi mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), penyebab utama kasus gagal ginjal pada anak.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.