Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz

Kompas.com - 15/11/2022, 16:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korban kasus penipuan bermodus binary option aplikasi Binomo sangat kecewa dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz yang digelar Senin (14/11/2022) kemarin.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang, menyayangkan putusan hakim yang seolah mengambil harta dan memfitnah para korban dengan dianggap bermain judi.

“Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu. Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi,” kata Rob saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).

Adapun dalam putusaannya, majelis hakim menetapkan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Baca juga: Hakim: Indra Kenz Nikmati Uang Trader untuk Foya-foya dan Ajak Orang Malas Kerja Keras

Majelis hakim juga menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

Hakim juga memutuskan Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun, menurut Rob, putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebab, awalnya jaksa menuntut Indra dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

“Vonis hakim terhadap Indra Kenz jauh dibawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda 5 milliar rupiah dan harta dirampas oleh negara,” ujar dia.

Rob menilai perjuangan dari para korban Binomo selama satu tahun terakhir berujung kesia-siaan.

Ia pun mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum di kasus itu.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi...

“Di mana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital,” ujarnya.

Menurut dia, banyak korban Binomo yang kini putus asa. Bahkan, kata Rob, ada korban Binomo yang hampir bunuh diri.

Rob menyebut akan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding, serta mempertimbangkan untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.

“Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak. Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut,” tutur dia.

Baca juga: Hakim Kasus Indra Kenz: Trading dalam Platform Binomo adalah Judi

Diketahui, hasil persidangan menunjukkan bahwa Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PN Tangerang pun mengenakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada tersangka utama kasus ini, yakni Indra Kenz, pada Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com