BADUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menjamin Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) adalah produk hukum yang murni tanpa ada kepentingan apapun.
Ia juga menegaskan tidak ada kepentingan partai politik yang saat ini menjadi petahana, yaitu PDI Perjuangan. Demikian juga, tidak ada kepentingan partai politik lain seperti Partai Golkar hingga Partai Gerindra.
"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI perjuangan, tidak ada partai golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," kata Arteria Dahlan saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.
Baca juga: Ini Perincian Isi Pasal yang Dihapus dari Draf Terbaru RKUHP
Arteria mengklaim, RKUHP akan menyelesaikan beragam masalah saat disahkan menjadi KUHP. Termasuk, mampu membuat masalah di berbagai institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan tuntas.
"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP (disahkan) akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," ujar Arteria.
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," katanya lagi.
Lebih lanjut, kata Arteria, RKUHP disusun untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia.
Salah satu tafsir tunggal yang termuat dalam produk hukum tersebut adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.
Baca juga: Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan
Unjuk rasa sebagai bagian dari tindakan yang melanggar harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak dipersoalkan.
"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," kata Arteria.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draft RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022. Tercatat, ada 5 pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengklaim draft terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.
Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota, sejak 20 September-5 Oktober 2022.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.