Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irfan Widyanto Disebut Sita CCTV Krusial Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Justru Membantu Penyidikan

Kompas.com - 10/11/2022, 17:51 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Raditha Yosodiningrat mengatakan dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J memperlihatkan kliennya justru membantu proses penyidikan.

Raditha mengatakan, sejak awal kliennya tidak pernah merusak atau menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus Brigadir J melainkan hanya mengganti DVR CCTV dan menyerahkannya ke tangan penyidik.

"Kepada saksi-saksi tadi menerangkan bahwa perbuatan Irfan mengamankan dengan cara mengambil (DVR), mengganti dan yang diganti tetap aktif," kata Raditha kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Irfan Widyanto Disebut Ganti DVR CCTV Duren Tiga Seharga Rp 3,5 Juta padahal Tidak Rusak

Raditha mengatakan, Irfan juga hanya mengganti dan barang bukti itu tidak hilang melainkan sudah berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya tanya ketika barang bukti sudah sampai ke penyidik itu tanggung jawab siapa? tanggung jawab penyidik jawab mereka. Artinya tidak ada kesalahan sampai di sini," kata Raditha.

Selain itu, Irfan juga disebut membantu penyidikan karena mengamankan rekaman CCTV sebelum memori DVR menghapus secara otomatis rekaman.

Pasalnya, memori DVR CCTV yang tepat berada di depan rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga hanya mampu menyimpan durasi video sepanjang tujuh hari.

Baca juga: Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto, Suruh Amankan CCTV Dekat Rumah Sambo

"Tadi disampaikan bahwa DVR CCTV ini ada jangka waktunya, ada batas waktunya kurang lebih 5-7 hari. Tadi kami tanyakan juga kapan perintah kasar Reskrim untuk menyisir CCTV ini? Ternyata tanggal 16 (Juli) padahal kejadian tanggal 8 (Juli)," ujar Raditha.

"Artinya apa? Artinya apabila itu baru disisir tanggal 16, artinya sudah hilang itu rekamannya, artinya apa yang dilakukan oleh Irfan ini sangat membantu proses penyidikan ini," sambung dia.

Diketahui dalam persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir.

Kelima saksi tersebut yaitu Aryanto pekerja harian lepas yang bertugas di Divisi Propam Polri, sedangkan empat saksi lainnnya anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yaitu; Ridwan Janari, Dimas Arki, Arsyad Daiva dan Dwi Robiansyah.

Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa

Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com