Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2022, 12:00 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkapkan bahwa harga pergantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga senilai Rp 3.550.000.

Hal itu disampaikan Afung dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Uang itu, kata dia, dibayar oleh eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto.

“Untuk total harga mesinnya Rp 650.000, lalu hard disk-nya itu Rp 350.000 karena 1 tera, lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000,” kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Afung menyampaikan, awalnya pergantian DVR CCTV itu bermula ketika Irfan Widyanto menghubunginya pada Sabtu (9/11/2022).

Irfan menghubunginya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) untuk meminta mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga.

“Saya di-WA oleh Saudara Irfan dan dia mengatakan 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Terus saya bilang begini ‘Ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'Saya Irfan mau ada pergantian dua unit DVR CCTV. Oh, saya bilang bisa Pak,” kata Afung.

Setelah itu, Irfan meminta Afung untuk mengganti DVR CCTV sesuai dengan merek yang ada di pos satpam. Padahal, menurut Afung, DVR CCTV yang bakal diganti itu bekerja normal atau tidak rusak.

“Tapi minta cari mesin sama, memastikan itu mesin mereknya apa, kapasitas hard disk-nya, DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke pak Irfan,” kata Afung.

Adapun Hendra, Agus, dan Irfan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca juga: Hadapi Sidang “Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Tampil dengan Potongan Rambut Baru

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ketua RT-Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Jadi Saksi di Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com