Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah

Kompas.com - 06/11/2022, 19:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

KUTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu

Menurut Hasyim, KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.

"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).

"Sudah dinyatakan benar dan sah," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Usulkan Pergantian Anggota KPUD Serentak pada 2023

Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.

Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.

"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2022.

Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Baca juga: Yusril Sebut Jokowi Sebaiknya Tunjuk Pengacara dan Hadapi Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Putuskan Cabut Gugatan Ijazah Jokowi Usai Jadi Tersangka......

Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

Terbaru, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya.

Pencabutan gugatan dilakukan karena kuasa hukum mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di penjara.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com