Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 02/11/2022, 01:05 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selain keterangan saksi, alat bukti yang sah lainnya, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Lalu, bagaimana syarat atau kriteria menjadi saksi dalam perkara pidana?

Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Termasuk ART-Ajudan Sambo

Kriteria saksi menurut KUHAP

Perihal saksi diatur salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Berdasarkan definisi ini, secara umum, syarat untuk menjadi saksi adalah melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Namun demikian, agar di dalam persidangan bisa didapatkan keterangan saksi yang sebisa mungkin objektif, dalam arti tidak memihak atau merugikan terdakwa, KUHAP juga membuat tiga kelompok pengecualian.

Orang-orang yang tidak termasuk dalam ketiga golongan ini dapat menjadi saksi di persidangan.

Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya

Ada tiga golongan yang tidak dapat menjadi saksi menurut KUHAP.

Orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan pengecualian ini dapat dikategorikan sebagai orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi.

Golongan pertama adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Menurut Pasal 168 KUHAP, mereka yang tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yakni:

  • keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
  • saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  • suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Golongan pengecualian yang kedua adalah mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta mengundurkan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, golongan ketiga adalah orang-orang yang mutlak tidak dapat menjadi saksi, yang terdiri atas:

  • anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin;
  • orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

 

Referensi:

  • Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses.
  • Handayani, Tri Astuti. 2020. Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Bandung: Nusa Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com