Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Jokowi Sebaiknya Tunjuk Pengacara dan Hadapi Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan

Kompas.com - 31/10/2022, 10:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya menghadapi gugatan terkait ijazah palsu di pengadilan dan mempersilakan majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan gugatan tersebut.

"Alangkah baiknya juga, jika Presiden Jokowi mengatakan kepada publik, misalnya, 'Saya tahu ada yang menggugat saya ke pengadilan dan menuduh ijazah saya palsu. Saya telah menunjuk pengacara untuk mewakili saya di pengadilan'," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

"'Sebagai Presiden, walaupun gugatan ini ditujukan kepada saya pribadi, saya mempersilahkan majelis hakim untuk memeriksa dan memutus gugatan ini berdasarkan hukum dan keadilan untuk akhirnya nanti memutuskan apakah ijazah saya asli atau tidak. Mari kita tunggu putusan pengadilan'," ujarnya lagi.

Menurut Yusril, jika Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut, maka orang okan menhgormati dan menganggapnya sebagai seorang negarawan sejati.

Baca juga: Yusril: Penangkapan Penggugat Ijazah Jokowi Kesankan Pemerintah Gunakan Kekuasaan

Sementara itu, Yusril menyayangkan, penahanan terhadap penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, atas dugaan pencemaran agama.

Sebab, penahanan itu lantas dijadikan alasan untuk mencabut gugatan karena Bambang Tri Mulyono mengaku sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan dengan kondisi berada dalam tahanan.

"Semestinya polisi tidak usah menahan BTM (Bambang) ketika dia sedang mengajukan gugatan 'ijazah palsu Jokowi' ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak," kata Yusril.

Yusril mengatakan, hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat.

"Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil," ujar Yusril.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Putuskan Cabut Gugatan Ijazah Jokowi Usai Jadi Tersangka......

Sebelumnya, Penggugat ijazah Presiden Jokowi, yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).

Ahmad Khozinudin merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka. Sebab, ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin.

"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," katanya lagi.

Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis lalu.

Menurut Khozinudin, PN Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.

Baca juga: Yusril Sayangkan Pencabutan Gugatan Ijazah Jokowi, Kasusnya Akan Menggantung dan Jadi Gunjingan Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com