Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Buka Rekrutmen PPPK Nakes, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 31/10/2022, 06:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Alex Denni mengatakan, pemerintah segera menggelar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes).

Menurut dia, rekrutmen PPPK nakes 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, salah satunya eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata dia dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian PAN-RB, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Menurut dia, pelaksanaan rekrutmen PPPK nakes tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex mengungkapkan, dalam prosesnya nanti, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain, pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Kedua, berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.

Ketiga, penyandang disabilitas.

Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.

Kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” kata Alex.

Lebih lanjut Alex menyampaikan, dalam pengadaan PPPK 2022, terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR).

“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” ujar dia.

Baca juga: PPPK Nakes 2022, Ini 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Dapatkan Afirmasi

Lampiran tersebut dapat diunduh di laman resmi Kemenpan RB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com