JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong usai 442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Lantas, bagaimana posisi calon PPPK yang kosong itu kembali diisi?
"Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi. (Karena NIPPPK) belum (ditetapkan)," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Tak Hanya Ratusan CPNS, 442 PPPK Juga Mengundurkan Diri
Akan tetapi, hal yang berbeda berlaku untuk posisi yang ditinggalkan oleh calon PPPK yang sudah memiliki NIPPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan belum/sudah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya.
Satya mengatakan formasi itu tidak dapat diisi, walau dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Sementara itu, bagi calon PPPK yang sudah ditetapkan NIPPPK, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, maka BKN bisa membatalkan NIP nya dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.
Satya menyebut keputusan yang PPPK ambil harus dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Adapun Satya enggan membeberkan alasan 442 PPPK itu mengundurkan diri.
"Lebih tepat kalau yang menyampaikan dari instansi yang merekrut PPPK," imbuhnya.
Untuk diketahui, BKN mencatat ada ratusan PPPK yang mengundurkan diri. Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.
Dalam data BKN seperti dilihat Kompas.com, Rabu (1/6/2022), tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri.
Tahap I adalah penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang.
Kemudian disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.
Di kategori PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri. Pemprov Jabar lagi-lagi menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan dengan 39 orang mengundurkan diri.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!
Lalu Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri. Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru. Pemprov Jatim menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, mencapai delapan orang yang mundur.
Kemudian disusul Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sama-sama ditinggalkan tujuh orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.