Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Jelaskan Prosedur Pengisian Posisi yang Ditinggalkan 442 PPPK

Kompas.com - 02/06/2022, 13:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong usai 442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Lantas, bagaimana posisi calon PPPK yang kosong itu kembali diisi?

"Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi. (Karena NIPPPK) belum (ditetapkan)," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Tak Hanya Ratusan CPNS, 442 PPPK Juga Mengundurkan Diri

Akan tetapi, hal yang berbeda berlaku untuk posisi yang ditinggalkan oleh calon PPPK yang sudah memiliki NIPPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan belum/sudah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya.

Satya mengatakan formasi itu tidak dapat diisi, walau dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Sementara itu, bagi calon PPPK yang sudah ditetapkan NIPPPK, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, maka BKN bisa membatalkan NIP nya dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.

Satya menyebut keputusan yang PPPK ambil harus dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.

Adapun Satya enggan membeberkan alasan 442 PPPK itu mengundurkan diri.

"Lebih tepat kalau yang menyampaikan dari instansi yang merekrut PPPK," imbuhnya.

Baca juga: Ramai CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PANRB: Gaji Plus Tunjangan Padahal Lebih Besar dari Swasta...

Untuk diketahui, BKN mencatat ada ratusan PPPK yang mengundurkan diri. Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.

Dalam data BKN seperti dilihat Kompas.com, Rabu (1/6/2022), tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri.

Tahap I adalah penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang.

Kemudian disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.

Di kategori PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri. Pemprov Jabar lagi-lagi menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan dengan 39 orang mengundurkan diri.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!

Lalu Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri. Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur.

Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru. Pemprov Jatim menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, mencapai delapan orang yang mundur.

Kemudian disusul Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sama-sama ditinggalkan tujuh orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com