Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, 11 Bahan Pangan Dikelola Pemerintah untuk Jaminan Ketersediaan

Kompas.com - 27/10/2022, 16:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah pada 24 Oktober 2022.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini disusun untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 125/2022, Tetapkan 11 Bahan Pangan yang Dikelola Pemerintah

Dalam Keppres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan CPP.

Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Adapun berdasarkan Keppres ini, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu, yakni beras, jagung, dan kedelai.

Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Dilema Posisi Bulog dan BUMN Pangan di Tengah Menipisnya Cadangan Beras Nasional

Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu.

Sumber dana yang digunakan untuk pengadaan CPP berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keppres ini pun mengatur soal pengadaan CPP yang diprioritaskan melalui pembelian stok dalam negeri, termasuk dari persediaan BULOG dan BUMN pangan.

Sementara itu, jika pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi maka bisa dilakukan dengan pengadaan dari luar negeri.

Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com