Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setorkan Uang Denda Bupati Penajam Paser Utara dkk Rp 553 Juta ke Negara

Kompas.com - 26/10/2022, 12:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor Andry Prihandono menyetorkan uang sebanyak Rp 553 juta yang ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, uang tersebut bersumber dari pembayaran denda dan uang pengganti terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan pidana denda Abdul Gafur sebesar Rp 300 juta yang dibayarkan secara lunas.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

Kemudian, uang dari pidana denda bawahan Abdul Gafur selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebesar Rp 100 juta.

“Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta,” ujar Ipi.

Kemudian, mantan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi juga membayar dengan mencicil sebesar Rp 100 juta. Dengan demikian, jumlah denda yang harus dilunasi sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Demokrat Bantah Ada Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Partai

Sementara, terpidana lainnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman telah membayar lunas biaya denda Rp 53 juta.

Ipi menuturkan, penyetoran uang denda ini merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan asset recovery.

“Tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para Terpidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, Abdul Gafur juga harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Selain itu, Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3,5 tahun.

“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Jaksa Eksekutor KPK kemudian menjebloskan Abdul Gafur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Sementara itu, kolega Abdul Gafur, Balqis divonis 4,5 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com