Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman Minta BPOM Awasi Peredaran Obat Secara Aktif

Kompas.com - 25/10/2022, 19:04 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran obat secara proaktif imbas dari kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang merebak di Indonesia.

"Kita minta ke depan kontrol (peredaran obat) itu harus dilakukan secara proaktif," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Edi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kementerian dan Lembaga Dinilai Tak Sinkron Tangani Gangguan Ginjal Akut

Robert mengatakan, selama ini BPOM hanya menyerahkan pengawasan uji hasil produksi melalui uji mandiri perusahaan farmasi saja.

Kebijakan pengawasan tersebut dinilai sangat pasif karena BPOM hanya menunggu hasil uji mandiri dari perusahaan farmasi tanpa ada tindakan jemput bola.

"Uji mandiri yang dilakukan perusahaan sekarang ini dalam pandangan Ombudsman itu sepenuhnya diserahkan kepada mereka, dan BPOM akan tau terpenuhi atau tidaknya ambang batas yang ada kalau ada laporan, jadi BPOM ini sifatnya pasif," imbuh Robert.

Di sisi lain, BPOM juga harus mengeluarkan standar pelayanan terkait uji kandungan produksi obat dari perusahaan farmasi.

"Jadi BPOM itu memang harus mengeluarkan satu standar pelayanan termasuk ambang batas dari kandungan yang ada dan kemudian dikontrol pelaksanaannya oleh para perusahaan itu," tutur Robert.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Negara Gagal Jamin Keselamatan Rakyatnya

BPOM juga diminta untuk melakukan jemput bola pengawasan obat-obatan yang sudah diproduksi seperti mengambil beberapa sampel sebelum obat beredar.

Robert berharap, dengan mekanisme yang lebih proaktif bisa menghindari kasus serupa penyebab gangguan ginjal akut yang kini merebak di Indonesia.

"Jangan kemudian ada persaingan pasar di antara konsumen yang ada dan memanipulasi kewenangan dari BPOM, atau institusi negara. Ini kami ingatkan BPOM lebih tegas lagi dalam melakukan kontrol, lebih proaktif jemput bola terhadap beberapa kasus," ucap dia.

Baca juga: DPR Segera Panggil Kemenkes-BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com