Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Indonesia Berkomitmen Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Kompas.com - 24/10/2022, 13:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers seusai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10/2022).

"Sekali lagi, saya tegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," kata Jokowi.

Jokowi menuturkan, pertemuan bilateral antara Indonesia dan Palestina turut membahas kesatuan dan perjuangan bangsa Palestina.

Baca juga: Tanam Pohon di Istana Bogor, PM Palestina: This is The Tree of Jerusalem in The Heart of Indonesia

Ia menyebutkan, di tengah dunia yang menghadapi tantangan luar biasa, masih ada tantangan lama yakni persoalan Palestina yang belum diselesaikan secara damai dan adil.

Menurut Jokowi, kesatuan di antara bangsa Palestina mesti didorong karena sejarah membuktikan bahwa kesatuanlah yang membawa Indonesia dapat merebut kemerdekaan.

"Proses rekonsiliasi perlu terus didorong dan Indonesia siap memfasilitasi rekonsiliasi faksi-faksi yang ada di Palestina," ujar Jokowi.

Jokowi pun menegaskan, Indonesia juga mendukung agar Palestina menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menambahkan, bagi Indonesia, Palestina adalah sahabat dekat karena Palestina merupakan salah satu negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia.

"Indonesia dan Palestina adalah sahabat dekat, Palestina adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia, Indonesia juga scara konsisten terus mendukung perjuangan bangsa Palestina," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com