Karena sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik dan dampaknya membuat ketimpangan serta muncul rasa tidak ketidakadilan.
Mengacu kepada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.
Baca juga: Merasa Difitnah, La Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI
Fungsi legislasi DPD:
Bidang yang terkait adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca juga: DPD, Lembaga Negara yang Nyaris Tak Berguna
Fungsi pertimbangan DPD:
Memberikan pertimbangan kepada DPR.
Fungsi Pengawasan DPD:
Tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah:
Bidang yang terkait, yakni otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta Pajak, pendidikan, dan agama.
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Mereka bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.