Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2022, 05:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sebuah alat kelengkapan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

MKD dibentuk oleh DPR dan bersifat tetap.

Tujuan dibentuknya MKD untuk mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR, khususnya terkait perilaku dan kode etik.

Baca juga: Pacul Dinilai Tak Langgar Etik soal Pencopotan Hakim Aswanto, MKD: Menyampaikan Keputusan DPR

MKD juga bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan oleh DPR.

Keanggotaan MKD terdiri dari semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Baca juga: MKD Putuskan Bambang Pacul Tak Bersalah soal Pencopotan Hakim MK Aswanto

Anggota MKD yang dipilih berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Adapun pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi.

MKD menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR.

Baca juga: Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD Terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto

Tugas dan wewenang MKD

Ketentuan mengenai MKD tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan adalah melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.

Baca juga: MKD Bakal Panggil Sekjen DPR, Gali soal Anggota DPR yang Nitip Pamdal

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, tugas MKD, yakni:

  • melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
  • melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
  • menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
  • mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara MKD kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR;
  • menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

Baca juga: Undang Sekjen DPR, MKD Singgung soal Citra DPR yang Kerap Dinilai Angker

Wewenang yang dimiliki MKD dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  • melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
  • memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi kode etik;
  • memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi kode etik sistem pendukung DPR;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
  • meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Baca juga: Sekjen PKS Sebut Alasan Digeser dari Ketua MKD DPR Hanya Rotasi Biasa

Terkait tugas dalam menindak pelanggaran anggota dan pimpinan DPR, MKD dapat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Sanksi yang dapat dijatuhkan MKD berupa:

  • sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
  • sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR;
  • sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Baca juga: LHKPN Adang Daradjatun yang Jadi Ketua MKD DPR, Punya Harta Rp 20 Miliar

Seluruh putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali pemberhentian tetap sebagai anggota DPR yang harus mendapat persetujuan rapat paripurna terlebih dulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sikap 'Cawe-cawe' Disebut Bisa Runtuhkan Kenegarawanan Jokowi ke Depan

Sikap "Cawe-cawe" Disebut Bisa Runtuhkan Kenegarawanan Jokowi ke Depan

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Bertemu Megawati di DPP PDI-P Siang Ini, Bahas Kerja Sama Pemilu 2024?

Zulhas dan Elite PAN Bertemu Megawati di DPP PDI-P Siang Ini, Bahas Kerja Sama Pemilu 2024?

Nasional
Ganjar Sebut 'Cawe-cawe' Jokowi Bukan Intervensi Politik Keseluruhan

Ganjar Sebut "Cawe-cawe" Jokowi Bukan Intervensi Politik Keseluruhan

Nasional
Ganjar Santai Elektabilitas Disalip Prabowo di Survei Litbang 'Kompas': Sebentar Akan Menang Lagi

Ganjar Santai Elektabilitas Disalip Prabowo di Survei Litbang "Kompas": Sebentar Akan Menang Lagi

Nasional
Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Nasional
Ungkap Cara Sindikat TPPO Menjerat Korban, Migrant Care: Dilihat yang Terdesak Ekonomi

Ungkap Cara Sindikat TPPO Menjerat Korban, Migrant Care: Dilihat yang Terdesak Ekonomi

Nasional
Ganjar Minta Relawan Tak Lakukan 'Bullying' dan Gunakan Isu SARA

Ganjar Minta Relawan Tak Lakukan "Bullying" dan Gunakan Isu SARA

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024

MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Harap Anies Dapat Tiket Pilpres, Jangan Sampai Dijegal Koalisinya Sendiri

Mahfud Harap Anies Dapat Tiket Pilpres, Jangan Sampai Dijegal Koalisinya Sendiri

Nasional
Pancasila Rumah (Anak) Kita

Pancasila Rumah (Anak) Kita

Nasional
Ganjar soal Relawan Jokowi Pecah: Saya Sangat Yakin Sebagian Besar ke Sini, Sebagian Kecil ke Sana

Ganjar soal Relawan Jokowi Pecah: Saya Sangat Yakin Sebagian Besar ke Sini, Sebagian Kecil ke Sana

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Konstitusionalitas Sistem Pemilu Bukan Wilayah MK

Eks Hakim Konstitusi: Konstitusionalitas Sistem Pemilu Bukan Wilayah MK

Nasional
Mahfud Bantah Ada Upaya Pemerintah Jegal Anies Maju Capres

Mahfud Bantah Ada Upaya Pemerintah Jegal Anies Maju Capres

Nasional
Soal Baliho Prabowo-Jokowi, Gerindra Bantah Memasang, PDI-P Singgung soal Asumsi

Soal Baliho Prabowo-Jokowi, Gerindra Bantah Memasang, PDI-P Singgung soal Asumsi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Johnny Plate Tak Bermain Sendiri di Kasus Korupsi BTS | Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali

[POPULER NASIONAL] Johnny Plate Tak Bermain Sendiri di Kasus Korupsi BTS | Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com