Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pledoi?

Kompas.com - 21/10/2022, 01:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana.

Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum.

Lalu, apa itu pledoi?

 Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Pengertian pledoi dan dasar hukumnya

Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan.

Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.

Dasar hukum pledoi adalah Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Pledoi sebagai hak terdakwa

Pledoi merupakan hal yang paling penting dalam rangkaian pembelaan. Pledoi atau pembelaan dilakukan dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan.

Dalam hukum acara pidana, pledoi adalah hak terdakwa yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun.

Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya, atau terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama.

Pledoi menjadi upaya terakhir dari terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya serta bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Upaya terakhir yang dimaksud adalah upaya dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Suyanto. 2018. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com