JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim sidang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Heneng Pujadi mempertanyakan ketidakhadiran Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat.
Hal itu disampaikan menanggapi permintaan kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana yang meminta Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
Mulanya Eggi meminta majelis hakim bertindak tegas dengan menghadirkan Jokowi sebagai tergugat.
Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Pengunggat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara
Dalam pandangannya Jokowi tak boleh diistimewakan karena berdasarkan UUD 1945 semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
“Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi harus hadir,” ucap Eggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Hakim Heneng lalu menjawab pernyataan Eggi. Ia menilai Jokowi boleh diwakilkan dalam persidangan.
Baca juga: [HOAKS] Rektor UGM dan Gibran Malu karena Jokowi Hanya Bawa Fotokopi Ijazah
“Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” jawab Hakim Heneng.
Eggi mengklaim kliennya bukan tidak mau hadir. Namun saat ini tengah ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), dan penistaan agama.
“Penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi. Tolong yang mulia, tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami,” tutur dia.
Majelis hakim tak menggubris pernyataan Eggi dan memutuskan untuk menunda persidangan.
Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Pengunggat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara
Alasannya, berkas tergugat, termasuk dari pihak Jokowi belum lengkap. Maka persidangan dilanjutkan Senin (31/10/2022).
“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda,” pungkas Hakim Heneng.
Diketahui Jokowi digugat secara perdata oleh Bambang Tri Mulyono.
Jokowi diduga memberikan ijazah palsu SD, SMP, SMA untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.