Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Presiden Bisa Membuat Undang-undang?

Kompas.com - 16/10/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Sebagai pemimpin, presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan.

Lalu, bisakah presiden membuat undang-undang?

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kewenangan membuat undang-undang

UUD 1945 telah menetapkan otoritas untuk membentuk undang-undang ada pada legislatif, tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 20 Ayat 1 berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Selain itu, DPR juga memiliki sejumlah fungsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana salah satunya adalah fungsi legislasi. Fungsi ini membuat DPR memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang.

Dengan begitu, presiden tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang. Meski begitu, presiden tetap memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang.

Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden yang dapat diwakili oleh menteri untuk mendapat persetujuan bersama.

Presiden lalu akan mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Kewenangan membuat peraturan yang setara undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan peraturan yang diakui dan kedudukannya setingkat dengan undang-undang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan dalam menetapan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Akan tetapi, Perppu ini harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah yang setara dengan undang-undang itu harus dicabut.

 

Referensi:

  • Redi, Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com