Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah KDRT Merupakan Delik Aduan?

Kompas.com - 15/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat menimpa siapa saja. Bukan hanya anak dan perempuan, KDRT juga terkadang dialami oleh para laki-laki.

Para korban KDRT dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kantor polisi.

Tapi, apakah KDRT termasuk delik aduan?

Baca juga: Tindakan yang Termasuk KDRT Menurut Undang-undang

Delik aduan dan delik biasa

Istilah delik memiliki makna yang sama dengan tindak pidana. Dalam hukum pidana, berdasarkan tata cara pemrosesannya, tindak pidana dapat dibedakan menjadi delik aduan dan delik biasa.

Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan.

Sementara itu, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.

Polisi tetap bisa mengusut tindak pidana tersebut meski tanpa ada aduan atau laporan yang telah dibuat dicabut.

Baca juga: UU KDRT: Larangan dan Sanksinya

Delik kekerasan dalam rumah tangga

Tindakan KDRT diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terdapat beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai KDRT oleh undang-undang ini, yaitu:

  • Kekerasan fisik,
  • Kekerasan psikis,
  • Kekerasan seksual, dan
  • Penelantaran rumah tangga.

Mengacu pada undang-undang ini, tidak semua tindak KDRT termasuk delik aduan. Beberapa tindak KDRT dapat dikategorikan sebagai delik biasa.

KDRT yang merupakan delik aduan diatur dalam Pasal 51 hinggal Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Menurut pasal-pasal ini, tindak pidana KDRT yang termasuk delik aduan meliputi:

  • Tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
  • Tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
  • Tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.

Selain ketiganya, tindak KDRT yang lain termasuk dalam delik biasa.

Artinya, polisi tetap dapat dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana KDRT yang terjadi walaupun tidak ada aduan dari korban atau laporan yang telah dibuat dicabut.

 

Referensi:

  • Ali, Mahrus. 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com