KOMPAS.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat menimpa siapa saja. Bukan hanya anak dan perempuan, KDRT juga terkadang dialami oleh para laki-laki.
Para korban KDRT dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kantor polisi.
Tapi, apakah KDRT termasuk delik aduan?
Baca juga: Tindakan yang Termasuk KDRT Menurut Undang-undang
Istilah delik memiliki makna yang sama dengan tindak pidana. Dalam hukum pidana, berdasarkan tata cara pemrosesannya, tindak pidana dapat dibedakan menjadi delik aduan dan delik biasa.
Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan.
Sementara itu, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.
Polisi tetap bisa mengusut tindak pidana tersebut meski tanpa ada aduan atau laporan yang telah dibuat dicabut.
Baca juga: UU KDRT: Larangan dan Sanksinya
Tindakan KDRT diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terdapat beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai KDRT oleh undang-undang ini, yaitu:
Mengacu pada undang-undang ini, tidak semua tindak KDRT termasuk delik aduan. Beberapa tindak KDRT dapat dikategorikan sebagai delik biasa.
KDRT yang merupakan delik aduan diatur dalam Pasal 51 hinggal Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Menurut pasal-pasal ini, tindak pidana KDRT yang termasuk delik aduan meliputi:
Selain ketiganya, tindak KDRT yang lain termasuk dalam delik biasa.
Artinya, polisi tetap dapat dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana KDRT yang terjadi walaupun tidak ada aduan dari korban atau laporan yang telah dibuat dicabut.
Referensi: