Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/10/2022, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap terkait kasus narkoba saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses etik untuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar (perkara) untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus (patsus)," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit mengatakan, pengungkapan keterlibatan TM dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan itu, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap 3 warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan 2 polisi lain.

"Melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatna Kapolsek. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ucap Sigit.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,"

Alhasil, Sigit kemudian meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Nantinya dia akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya jika proses sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Polri: Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba

Sigit tidak membeberkan secara rinci peran setiap orang yang terlibat dalam kasus itu dan menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan.

Sigit mengatakan, penahanan terhadap Irjen TM menunggu proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Nasional
Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?

Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?

Nasional
Soal Kader yang Diusulkan Jadi Menpora, Airlangga: Muda dan Perempuan

Soal Kader yang Diusulkan Jadi Menpora, Airlangga: Muda dan Perempuan

Nasional
Budi Gunawan Diingatkan Berhati-hati, Jangan Sampai BIN Dicurigai Beri Dukungan ke Prabowo

Budi Gunawan Diingatkan Berhati-hati, Jangan Sampai BIN Dicurigai Beri Dukungan ke Prabowo

Nasional
Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Nasional
Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Nasional
Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

Nasional
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Nasional
Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke