Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, IDAI: Jangan Panik dan Tetap Waspada

Kompas.com - 14/10/2022, 17:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau masyarakat tidak panik dengan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal, meski kasusnya meningkat.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) juga meminta masyarakat mencari sumber informasi melalui media sosial IDAI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengetahui informasi terkini soal penyakit tersebut.

"Imbauan kami pada masyarakat agar tetap tenang dan waspada, tidak panik," kata Piprim dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Piprim kemudian mengimbau, orangtua perlu memperhatikan tanda bahaya atau gejala yang muncul pada anak-anak.

Baca juga: Meningkat, Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak Jadi 152 Kasus

Gejala gangguan ginjal akut misterius atau acute kidney injury/AKI ini ditandai dengan berkurangnya jumlah urine atau air seni atau bahkan tidak ada urine sama sekali.

Sebelum urine hilang, gejala yang ditimbulkan dari gangguan ginjal akut misterius ini berupa batuk pilek, demam, diare, dan muntah.

Berdasarkan data IDAI dari 152 kasus, gejala klinis yang ditemukan (prodromal) meliputi 44,1 persen mengalami infeksi saluran cerna; 30,3 persen demam; 18,4 persen ISPA; dan lain-lain.

"Pahami betul tentang bagaimana cara mengenali apakah urine-nya cukup atau tidak. Kecukupan urine itu adalah 1 cc per kilogram berat badan per jam. Jadi, kalau berat 10 kilogram, jumlah urine normal itu 10 cc per jam. Jadi dalam 24 jam itu 240 cc," ujar Piprim.

Baca juga: IDAI: Penderita Gangguan Ginjal Akut Misterius Didominasi Balita

Berdasarkan sebaran dari 152 kasus per 14 Oktober 2022, DKI Jakarta memiliki kasus AKI terbanyak, diikuti oleh Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Yogyakarta.

Gangguan ginjal akut misterius di DKI Jakarta saat ini mencapai 49 kasus.

Kemudian, di Jawa Barat mencapai 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, Bali 15 kasus, dan Yogyakarta sebanyak 11 kasus.

Piprim mengungkapkan, kasusnya banyak ditemukan pada bayi di bawah usia lima tahun (balita). Meskipun, ada 75 kasus yang ditemukan pada bayi dengan usia 1-5 tahun dan 35 kasus pada bayi usia 0-1 tahun.

Lalu, 24 kasus pada anak-anak berusia 5-10 tahun dan 18 kasus pada anak-anak usia di atas 18 tahun. Data ini merupakan data terbaru hingga Jumat (14/10/2022).

"Kalau lihat usianya, paling banyak di usia 1-5 tahun. Ada juga di usia 0-1 tahun, 5-10 tahun juga ada, di atas 20 tahun juga ada. Tapi yang terbanyak adalah usia 1-5 tahun," katanya.

Baca juga: Apa Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak?

Sejauh ini, untuk mendalami penyebabnya, IDAI melakukan koordinasi keilmuan dengan ahli-ahli terkait, yaitu Unit Kerja Koordinasi Nefrologi, Infeksi, Emergensi, dan Rawat Intensif Anak serta Satgas Covid-19.

Kemudian, memberikan rekomendasi internal kepada para anggota IDAI soal kewaspadaan gangguan ginjal akut pada anak.

Rekomendasi ini sifatnya dinamis mengikuti perubahan penyebab serta hasil evaluasi pengobatannya.

IDAI juga melakukan koordinasi dengan Kemenkes terkait pemutakhiran kasus gangguan ginjal akut yang progresif dalam hal dukungan investigasi, terapi, dan edukasi.

Baca juga: 5 Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Pantang Diabaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com