Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2022, 13:45 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan Zulfan Lindan dari kepengurusan Partai Nasdem.

"Menonaktifkan saudara Zulfan Lindan dari kepengurusan DPP Partai Nasdem," tulis surat yang diterima Kompas.com dari Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Ditanya soal Reshuffle Setelah Nasdem Capreskan Anies, Jokowi: Rencana Selalu Ada

Adapun surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate. Surat ditandatangani hari ini.

Dalam surat tersebut, Zulfan Lindan disebut mengeluarkan pernyataan yang tidak produktif. Bahkan, Zulfan Lindan dinilai cenderung menurunkan citra Partai Nasdem.

"Maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem menyampaikan peringatan keras kepada saudara Zulfan Lindan, atas berbagai pernyataan di media," jelas surat tersebut.

Baca juga: Jokowi Diminta Copot Menteri dari Nasdem, Johnny Plate: Itu Urusannya Presiden, Jangan Campuri

Dengan dikeluarkannya surat itu, Zulfan Lindan dilarang membuat pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsionaris Partai Nasdem sampai waktu yang ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com