Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 1,2 Miliar ke Negara, Uang Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya

Kompas.com - 13/10/2022, 13:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang Rp 1,2 miliar ke kas negara yang berasal dari denda terpidana korupsi sekaligus eks politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan melalui Biro Keuangan KPK oleh Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah.

“Telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Sikap Partai Demokrat Saat Kader Terlibat Korupsi, antara Lukas Enembe dan Anas Urbaningrum


Dari Rp 1,2 miliar tersebut, sebanyak Rp 300 juta merupakan uang denda Anas dan Rp 900 juta dari PT Nindya Karya.

Ali menyatakan, KPK akan memaksimalkan penagihan uang denda dan pengganti para terpidana korupsi.

“Untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery,” ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 57.59 miliar dan 5.261.070 dollar AS pada 24 September 2014.

Baca juga: Tanggapi SBY, Hasto Singgung Anas Urbaningrum Masuk Demokrat Setelah Jabat Ketua KPU

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukuman itu menjadi 8 tahun.

Sementara itu, PT Nindya Karya merupakan terpidana korupsi dari pihak korporasi.

Perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. Dua perusahaan ini disebut membuat negara rugi Rp 313 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pidana denda masing-masing Rp 900 juta pada 22 September lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com