JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka penyelundup narkoba, yakni kapten kapal berinsial MI dan seorang anak buah kapal (ABK) inisial S, di perairan Provinsi Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, keduanya ditangkap pada 26 September 2022 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Dalam proses penangkapan, kapten berinisial MI berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara muaya, Kepulauan Meranti, Riau.
“Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas di Bandung
Menurut Krisno, kapal tersebut adalah kapal legal yang memiliki izin pelayaran.
Kapal tersebut juga mengakut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia ke Indonesia.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan para kru kapal, termasuk kapten kapal berinisial MI, dengan memborgol tangan mereka.
Saat proses tersebut, MI melompat ke muara buaya dan hilang. Pihak Kepolisian lantas melakukan pencarian bersama Basarnas dan aparat penegak hukum setempat.
“Namun, tiba-tiba MI melompat ke muara muaya, melompat terus hilang. Teman-teman tim lalu mencari, bahkan kami juga melibatkan dari Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur,” ujarnya.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Neglasari Tangerang Amankan 67 Paket Sabu
Krisno menambahkan, tiga hari setelahnya, polisi menemukan jenazah di sekitar sungai tersebut. Setelah diidentifikasi diketahui bahwa jenazah itu adalah tersangka MI.
Jenazah tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Tanggal 29 September ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Topang, Kabupaten meranti, tangannya terikat karena suatu SOP kami periksa mereka diborgol,” katanya.
Sementara itu, untuk ABK berinisial S dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: 17 Bulan Kabur dari Lapas Nunukan, Seorang Napi Kasus Narkoba Akhirnya Ditemukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.