Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2022, 15:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka penyelundup narkoba, yakni kapten kapal berinsial MI dan seorang anak buah kapal (ABK) inisial S, di perairan Provinsi Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, keduanya ditangkap pada 26 September 2022 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Dalam proses penangkapan, kapten berinisial MI berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara muaya, Kepulauan Meranti, Riau.

Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas di Bandung

Menurut Krisno, kapal tersebut adalah kapal legal yang memiliki izin pelayaran.

Kapal tersebut juga mengakut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia ke Indonesia.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan para kru kapal, termasuk kapten kapal berinisial MI, dengan memborgol tangan mereka.

Saat proses tersebut, MI melompat ke muara buaya dan hilang. Pihak Kepolisian lantas melakukan pencarian bersama Basarnas dan aparat penegak hukum setempat.

“Namun, tiba-tiba MI melompat ke muara muaya, melompat terus hilang. Teman-teman tim lalu mencari, bahkan kami juga melibatkan dari Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur,” ujarnya.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Neglasari Tangerang Amankan 67 Paket Sabu

Krisno menambahkan, tiga hari setelahnya, polisi menemukan jenazah di sekitar sungai tersebut. Setelah diidentifikasi diketahui bahwa jenazah itu adalah tersangka MI.

Jenazah tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Tanggal 29 September ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Topang, Kabupaten meranti, tangannya terikat karena suatu SOP kami periksa mereka diborgol,” katanya.

Sementara itu, untuk ABK berinisial S dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: 17 Bulan Kabur dari Lapas Nunukan, Seorang Napi Kasus Narkoba Akhirnya Ditemukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Nasional
Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Nasional
Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Nasional
Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Nasional
Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada 'Sport Medicine'

Jokowi "Ground Breaking" RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada "Sport Medicine"

Nasional
Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Nasional
Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Nasional
Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Nasional
Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Nasional
Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Nasional
Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Nasional
Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com