Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks KSAU Disebut Dapat Jatah Rp 17,7 Miliar dari Korupsi Pembelian Helikopter AW 101

Kompas.com - 12/10/2022, 14:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway didakwa memperkaya mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Tindakan itu diduga dilakukan dalam korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2015-2017.

“Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Jaksa menyebut Irfan melakukan tindak korupsi itu bersama sejumlah orang yakni, Agus yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2015-2017.

Baca juga: KPK Ingatkan Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif, Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Kemudian, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani Direktur Lejardo Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji dan Heribertus Hendi Haryoko Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU).

Jaksa mendakwa Irfan bersama dengan Agus dan yang lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW 101.

Kemudian, mereka juga mengatur proses pengadaan dan helikopter AW 101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan helikopter AW 101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebut uang Rp 17,7 miliar yang diberikan kepada Agus sebagai uang komando.

“Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU),” kata Jaksa Arief.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Kliennya Akan Penuhi Panggilan KPK, asalkan...

Menurut Jaksa, uang tersebut diambil dari pembayaran kontrak termin pertama.

Selain memperkaya Agus, dalam dakwaan itu, Irfan juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13; korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Jaksa juga menyebut perbuatan Irfan dan yang lainnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,” ujar Jaksa Arief.

Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com