Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Kompas.com - 11/10/2022, 15:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani persidangan atas perbuatannya.

Persidangan pasangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya itu, Sambo juga dijerat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam Saat Berada di Kejagung, Ini Kata Pengacara

Terkait persangkaan tersebut, apakah mungkin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat dilepaskan dari jeratan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP?

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan istrinya itu sangat bergantung dengan konstruksi dakwaan yang dibuktikan di pengadilan.

Ia mengatakan, hakim akan memberikan hukuman secara setimpal dengan perbuatannya yang berdasarkan dakwaan serta tuntutan yang dikemukakan di persidangan.

Gayus menegaskan hakim memegang legal justice atau keadilan yang ada pada aturan hukum.

“Tergantung konstruksi dakwaan yang bisa membuktikan bahwa memang itu direncanakan, siapa yang bisa baca orang merencakan atau tidak yaitu dengan saksi-saksi dan kejadian yang terungkap faktual,” ujar Gayus saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022) malam.

Gayus menegaskan putusan yang adil dan tepat itu berdasarkan dakwaan dan tuntutan.

Lalu, tuntutan yang adil dan tepat itu berasal dari penyidikan yang baik. Jadi proses hukum merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri, mennurutnya, sangat mungkin bagi pasangan itu mendapatkan hukuman maksimal jika jaksa memberikan konstruksi dakwaan yang tepat.

Baca juga: Hakim yang Pimpin Sidang Sambo dkk: Ada Wakil Ketua PN Jaksel hingga Pernah Jatuhkan Hukuman Mati Bandar Narkoba

"Kemudian kalau ditanya kepada saya, ‘apakah ini mungkin dihukum maksimal?’ sangat mungkin, kalau jaksa memberi konstruksi dakwaan yang tepat," katanya.

“Apa yang tepat itu? Yang tepat adalah bahwa kalau berencana itu ada bukti dan saksi bahwa dia merencakan,” beber Gayus.

Ia menilai, tindakan membujuk atau menyuruh seseorang sudah masuk dalam katagori perencanaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com