Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya

Kompas.com - 11/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah malapraktik kerap ditemukan dalam dunia profesi.

Meski identik dengan dunia kedokteran, namun malapraktik juga dapat terjadi dalam profesi lain.

Lalu, apa itu malapraktik medis?

Baca juga: Dokter Operasi Sambil Buat Konten TikTok Dilaporkan Ratusan Pasien karena Malapraktik

Pengertian malapraktik medis

Malapraktik merupakan padanan dari kata berbahasa Inggris, malpractice. Di dalam bahasa Inggris, bentuk “mal-“ bermakna salah, buruk, jelek, tidak normal.

Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Tak hanya dokter, perawat dan profesi yang berkaitan dengan kesehatan, malapraktik juga dapat dilakukan oleh advokat/pengacara, akuntan atau profesi lain.

Adapun pengertian malapraktik medis, yaitu malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Hal ini tentu berdampak pada tidak terpenuhinya hak dan kebutuhan pasien yang kemudian akan membuat citra pelayanan kesehatan menjadi buruk.

Akibat beberapa oknum atau individu yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan nilai etis, citra baik profesi kesehatan pun rusak.

Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik

Contoh malapraktik medis

Berikut ini beberapa contoh malapraktik medis:

  • Seorang dokter yang memberi cuti sakit berulang kali kepada tahanan, walaupun orang tersebut mampu menghadiri sidang perkaranya;
  • Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan memerlukan pembedahan segera. Akan tetapi pembedahan terus tertunda sehingga menyebabkan penderita meninggal;
  • Kelalaian dokter atau perawat untuk menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan layanan pengobatan dan perawatan terhadap pasien;
  • Cara mengobati pasien yang salah dikarenakan sikap dan tindakan yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal;
  • Kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proses pelayanan medis;
  • Tindakan salah oleh dokter pada waktu praktik yang menyebabkan kerusakan atau kerugian kesehatan dan kehidupan pasien;
  • Menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi.

 

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
  • Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan: Edisi 3. Jakarta: EGC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com