Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 06/10/2022, 12:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 718.791 multivitamin ilegal yang beredar di layanan belanja daring (e-commerce) dan media online (online shop) selama pandemi Covid-19.

Plt Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, Vitamin D3 dan Vitamin C adalah produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E.

Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Nur Iskandarsyah dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: BPOM: Izin Edar Vaksin Merah Putih Keluar Awal Oktober

Ia menyampaikan, patroli siber yang dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022, menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar.

Total temuan dari tautan-tautan tersebut mencapai 718.791 buah dan nilai keekonomian sebesar Rp 185,2 miliar.

Menurutnya, hal ini meresahkan lantaran peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E yang ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

"Peredaran vitamin ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: 5 Vitamin untuk Menambah Energi dan Mengatasi Kelelahan

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM adalah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menurunkan konten terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

Baca juga: Terbitkan Izin Edar, BPOM: Vaksin Indovac dan Vaksin AWcorna Sudah Dapat Fatwa Halal MUI

Sesuai kewenangan, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam.

Lebih lanjut, Nur Iskandarsyah mengimbau masyarakat untuk membeli vitamin pada sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal.

“Khusus untuk penggunaan Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, masyarakat diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter," kata Nur Iskandarsyah.

Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com